Makassar, Faktadelik.com – Proyek pembangunan Cekdam di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Proyek yang melekat pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, menelan anggaran Rp 2.623.506.632,45,- miliar, bersumber dari APBD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019 yang diduga telah mengalami kerusakan fatal akibat terjadi kebocoran pada bak penampungan air.

Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, proyek yang dilaksanakan oleh CV Megah Jaya itu, cacat kualitas yang mengakibatkan cacat hukum.
“Kebocoran dinding Bak penampung air diduga akibat lantai yang tidak dilakukan pengecoran beton. Belum lagi pagar melingkari bak penampungan air, beberapa bagian mengalami patah dan tidak memiliki fungsi,” ujar Eky, Kamis, 30/06/2023.
Eky juga menilai ketidakwajaran pembangunan Cekdam tersebut yang hanya mengairi sawah warga sejumlah 80 ha. Dia juga menduga terjadi pembohongan publik, terhadap pengumuman nilai Pagu pada Rencana Umum Pengadaannya (RUP), dan nilai Pagu yang disampaikan melalui LPSE.
“Nilai Pagu RUP Rp. 2,6 Milyar, sementara Pagu pada LPSE senilai Rp. 3.400.500.000,-. Nah, yang mana publik mau percaya? Lalu tiba-tiba diumumkan pemenangnya dengan nilai kontrak yang sama pada Pagu RUP, ini kan lucu,” jelas Eky.

Berdasarkan kondisi tersebut, menurut Eky, L-KONTAK akan melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kami telah membuat kajian hukumnya dan meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap PA, PPK, PPTK, dan Direktur CV. Megah Jaya. Mereka dalah pihak yang bertanggung jawab,” kata Eky. (*)













